Sering Kecelakaan, Petugas Gabungan Dishub Kota Banda Aceh Razia Mopen dan Mobar

Minggu, 06 Februari 2022 00:57

Total berita dikunjungi: 190

Sering Kecelakaan, Petugas Gabungan Dishub Kota Banda Aceh Razia Mopen dan Mobar Petugas Dishub Banda Aceh saat melakukan razia mopen dan mobar. Foto ist

BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ditlantas Polda Aceh serta Satlantas Polresta Banda Aceh melaksanakan razia kendaraan. Razia kendaraan yang dilancarkan petugas gabungan di lintas Jalan Cut Nyak Dhien yang banyak dilintasi kendaraan umum tersebut, lebih ditargetkan pada mobil penumpang dan mobil barang (mopen dan mobar).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, kepada awak media, Senin (1/2/2022) mengatakan razia itu bertujuan untuk melihat kelayakan mopen dan mobar melintas di jalan raya.

Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, sertifikat tanda lulus uji kir, smart card dan kelengkapan surat lain, petugas juga memeriksa fisik kendaraan.

Bagian fisik kendaraan yang diperiksa itu mulai dari ban atau roda kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak retak, botak atau aus.

Lalu kondisi rem terdiri dari brake, cakram, pelg harus bersih dari kotoran.

Kemudian fungsi lampu utama, lampu rem dan lampu kiri kanan harus menyala. 

Begitu juga dengan kaca spion yang layak, penghapus kaca atau wiper, kondisi rem parkir, klakson, sabuk pengaman, spakboard, bumper, perisai Kolong khusus untuk truk barang, semua dalam keadaan baik.


Aqil menjelaskan, dengan razia itu dapat meningkatkan kesadara pengemudi serta pihak perusahaan angkutan betapa pentingnya keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Razia itu sebagai langkah kami untuk mengingatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan, untuk sama-sama menaruh perhatian terhadap berbagai kemungkinan kalau kendaraan bermasalah," terang Aqil.

Bagi kendaraan yang terjaring razia diberikan surat hasil pemeriksaan visual kepada pengemudinya, dengan ketentuan mopen atau mobar tersebut harus segera memperbaikinya.

Adapun untuk mobar atau mopen yang masa uji KIR-nya telah habis atau kedaluwarsa atau tidak melakukan uji KIR, maka langsung dilakukan tilang oleh petugas kepolisian lalu lintas yang ikut dalam kegiatan itu.

"Ini akan rutin dilaksanakan, guna memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan raya. Hal itu menginggat, akhir-akhir ini banyak kecelakaan yang melibatkan truk besar dan mobil angkutan penumpang," ungkap Aqil.

Dishub Kota Banda Aceh juga mengimbau kepada pengusaha angkutan agar secara berkala setiap 6 bulan melakukan pengecekan atau Uji KIR kendaraan angkutannya, agar terhindar dari kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi dan nyawa bagi pengemudi atau orang lain pengguna jalan, pungkas Aqil.(*)